Mahkamah Konstitusi Respons Somasi Terhadap 9 Hakim Soal Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) merespons somasi yang dilayangkan Perekat Advokat (Perekat) Nusantara terhadap sembilan hakim konstitusi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Diberitakan sebelumnya, Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara melayangkan somasi terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (12/10/2023).
"Hari ini Perekat Nusantara ingin menyatakan somasi kepada ketua MK dan 8 hakim konstitusi lainnya dalam kaitan dengan perkara uji materiil terhadap Pasal 169 (q) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyangkut batas usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden," kata Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis ini.
Petrus menjelaskan alasan pihaknya melayangkan somasi terhadap sembilan hakim konstitusi.
Pertama, jelas Petrus, pihaknya menilai sembilan hakim konstitusi berada dalam kepentingan.
"Mereka memiliki kepentingan terkait dengan uji materiil terhadap batas minimum dan maksimum usia capres-cawapres, yang sama halnya juga dengan batas usia minimum dan usia pensiun hakim konstitusi ketia ia ingin menjadi hakim konstitusi," jelasnya.
Petrus mengatakan, jika setelah para hakim MK memutus perkaras batas usia capres-cawapres, bukan tidak mungkin akan muncul gugatan UU berkaitan dengan usia minimal dan maksimal untuk menjadi hakim konstitusi.
Terkait hal itu, ia mengkhawatirkan, nantinya sembilan hakim MK tersebut akan bisa mengubah aturan minimal dan maksimal usia untuk menjadi hakim konstitusi, sendiri.
"Kita melihat hakim konstitusi berkepentingan bahwa kalau besok dikabulkan tidak tertutup kemungkinan dalam beberapa hari kemudian akan ada mengajukan uji terhadap UU MK tentang batas usia minimum dan maksimum hakim MK," kata Petrus.
"Mereka bisa mengubah melalui proses yang sederhana dan pragmatis di sini, mungkin lebih mudah lagi, dan mungkin usia pensiun diperpanjang sampai 80 tahun, karena lebih sederhana di sini," sambungnya.
"Karena itu mereka masuk dalam konflik kepentingan. yang seharusnya 9 orang itu mundur dari perkara ini."
Tak hanya itu, Petrus mengatakan, dari tiga perkara soal batas usia capres-cawapres yang bakal diputus, pada Senin (16/10/2023) mendatang, terdapat pemohon yang berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
Petrus menaruh perhatian pada posisi pimpinan PSI yang saat ini dijabat oleh anak dari Presiden Jokowi sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, yakni Kaesang Pangarep.
"Ketua Umum PSI adalah Kaesang Pangarep. Dia adalah pemohon. Sedangkan Ketua MK adalah om (paman) nya sendiri. Hubungan keluarga sedarah yang dekat, atau dalam bahasa Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman hubungan semendah yang dekat sampai derajat ketiga," jelas Petrus.