Mahkamah Konstitusi Respons Somasi Terhadap 9 Hakim Soal Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) merespons somasi yang dilayangkan Perekat Advokat (Perekat) Nusantara terhadap sembilan hakim konstitusi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
"Karena hubungan itulah Ketua Mahkamah Konstitusi Bapak Anwar Usman harus mengundurkan diri juga. Karena selain dia berkepentingan nantinya besok-besok ada yang mengajukan permohonan uji materiil mengenai usia hakim konstitusi dan dia juga punya hubungan dekat (dengan Kaesang). Disini dia tidak bisa netral," tuturnya.
Baca juga: Organisasi Advokat Somasi 9 Hakim Konstitusi Terkait Perkara Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres
Sehingga menurutnya, berdasarkan Pasal 17 UU 48 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman, kesembilan hakim konstitusi tersebut tidak layak dan tidak boleh menerima dan menyidangkan perkara batas usia capres-cawapres.
"Sehingga menurut Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, sebagai salah satu pelaksana kekuasaan Mahkamah Konstitusi, dalam kekuasaan kehakiman 9 orang ini tidak layak dan tidak boleh menerima dan menyidangkan perkara ini," ucapnya.
Untuk diketahui, sembilan hakim tersebut, yakni Ketua MK Anwar Usman, kemudian Hakim Saldi Isra, Hakim Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Wahiduddin Adams, Hakim Enny Nurbaningsih, Hakim M Guntur Hamzah, Hakim Arief Hidayat, Hakim Suhartoyo, dan Hakim Manahan MP Sitompul.