Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama-sama Jadi Presiden 2 Periode, Menteri Jokowi Lebih Banyak Terjerat Kasus Korupsi Ketimbang SBY

Berikut perbandingan jumlah menteri era kepemimpinan dua periode dari SBY dan Jokowi yang terjerat kasus korupsi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sama-sama Jadi Presiden 2 Periode, Menteri Jokowi Lebih Banyak Terjerat Kasus Korupsi Ketimbang SBY
Kolase Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berikut perbandingan jumlah menteri era kepemimpinan dua periode dari SBY dan Jokowi yang terjerat kasus korupsi. 

Saat persidangan, Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara lantaran terbukti korupsi ibadah haji dan dinyatakan bersalah dalam penggunaan dana operasional menteri.

Hakim menganggap perbuatan Suryadharma membuat negara rugi Rp 1,8 miliar.

Vonis ini pun jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menghukum mantan Ketua Umum PPP itu selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca juga: Ibunda Syahrul Yasin Limpo Sakit, Disebut Alami Sesak Napas, SYL Mendampingi selama 11 Jam

Namun ketika mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada tahun 2016, hakim justru memperberat hukuman terhadap Suryadharma Ali dari enam tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, Suryadharma juga ditambahi hukumannya berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Kendati demikian, pada 6 September 2022, Suryadharma Ali justru dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.

5. Jero Wacik: Korupsi DOM saat Jadi Menbudpar dan Peras Bawahan ketika Jabat Menteri ESDM

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik  menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.  (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

Mantan Menbudpar dan Menteri ESDM era SBY, Jero Wacik divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang menjeratnya, dikutip dari Kompas.com.

Dalam dakwaannya, Jero dianggap oleh hakim terbukti korupsi dana operasional menteri (DOM) saat menjabat sebagai Menbudpar dan Menteri ESDM untuk kepentingan pribadi seperti jalan-jalan dengan keluarga hingga pijat refleksi.

Pasca divonis, Jero pun mengajukan banding dan berakhir ditolak sehingga ia harus mendekam di penjara selama empat tahun sesuai dengan vonis sebelumnya.

Kemudian, dirinya kembali tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, bukannya diperingan, hukuman Jero justru diperberat oleh hakim agung MA saat itu, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.


Ketiga hakim agung itu memperberat hukuman Jero menjadi delapan tahun penjara.

Hanya saja, Jero sudah dinyatakan bebas pada 8 September 2022 lalu dari Lapas Sukamiskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas