Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama-sama Jadi Presiden 2 Periode, Menteri Jokowi Lebih Banyak Terjerat Kasus Korupsi Ketimbang SBY

Berikut perbandingan jumlah menteri era kepemimpinan dua periode dari SBY dan Jokowi yang terjerat kasus korupsi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sama-sama Jadi Presiden 2 Periode, Menteri Jokowi Lebih Banyak Terjerat Kasus Korupsi Ketimbang SBY
Kolase Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berikut perbandingan jumlah menteri era kepemimpinan dua periode dari SBY dan Jokowi yang terjerat kasus korupsi. 

Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi

1. Imam Nahrawi: Suap Dana KONI

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mantan Menpora era Jokowi, Imam Nahrawi dinyatakan bersalah oleh hakim lantaran terbukti bersalah dengan melakukan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Hakim pun menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair tiga bulan kurungan pada 3 Juli 2020.

Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar.

Setelah itu, Imam Nahrawi pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun banding tersebut ditolak hakim PT DKI Jakarta dengan putusan yang dibacakan pada 8 Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Imam mengajukan kasasi ke MA dan justru ada tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

2. Idrus Mahram: Terima Suap Proyek PLTU Riau

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Idrus Marham divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair dua bulan penjara lantaran terbukti menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 dari pengusaha dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo.

Banding pun diajukan Idrus Marham sebagai upaya perlawanan hukum.

Namun bukannya diperingan, majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman kepada Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.


Upaya kasasi pun dilakuakn oleh Idrus Marham ke MA.

Lantas, kasasi Idrus Marham pun dikabulkan oleh MA dan bahkan mantan politisi Partai Golkar itu dinyatakan bebas pada 11 September 2020 usai menjalani penahanan di Lapas Klas I Cipinang.

3. Edhy Prabowo: Suap Izin Ekspor Benih Bening Lobster

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Selanjutnya ada mantan Menteri KPP, Edhy Prabowo yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap terkait izin budidaya lobster dan ekspor benih bening lobster (BBL).

Edhy Prabowo pun langsung mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Namun, banding tersebut ditolak dan hukuman terhadap mantan politisi Gerindra itu justru diperberat berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 11 November 2021 yaitu menjadi sembilan tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.

Lantas, Edhy pun mengajukan kasasi ke MA dan hukumannya disunat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.

Selain itu, pencabutan hak politik Edhy Prabowo juga dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Salah satu alasan hakim mengurangi masa hukuman Edhy lantaran yang bersangkutan dianggap telah bekerja baik sebagai Menteri KKP.

4. Juliari Batubara: Korupsi Dana Bansos Covid-19

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mantan Mensos, Juliari Batubara terbukti korupsi dana bansos untuk Covid-19 dan divonis oleh hakim berupa 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan pada 23 Agustus 2021.

Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar subsider penjara 2 tahun.

Tak hanya itu, hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun.

Hakim menganggap Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Juliari divonis 11 tahun penjara.

5. Johnny Plate: Tersangka Korupsi BTS 4G

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selanjutnya, ada Menkominfo, Johnny G Plate yang menjadi tersangka korupsi BTS 4G dan ditaksir membuat negara rugi Rp 8 triliun.

Kini, persidangan terkait kasus ini masih berlangsung di mana agenda terakhir adalah pemeriksaan saksi terhadap Menpora, Dito Ariotedjo pada Rabu (11/10/2023).

6. Syahrul Yasin Limpo: Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Kementan

Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo; serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. (TRIBUNNEWS.com Taufik Ismail/Irwan Rismawan)

Terbaru, KPK menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).

Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Baca juga: KPK Resmi Umumkan Status Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Eks Mentan Itu Segera ke Jakarta

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.

Kendati demikian, hingga kini, Syahrul masih belum ditahan KPK bersama dengan Hatta.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Eri Komar Sinaga)(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Fitria Chusna Farisa/Dian Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas