Sama-sama Jadi Presiden 2 Periode, Menteri Jokowi Lebih Banyak Terjerat Kasus Korupsi Ketimbang SBY
Berikut perbandingan jumlah menteri era kepemimpinan dua periode dari SBY dan Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Menteri dari Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi terjerat kasus korupsi.
Hanya dalam jangka waktu lima bulan saja, ada dua menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
Yaitu, mantan Menkominfo, Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G dan terbaru adalah eks Mentreri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, yang terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dengan tambahan dua menteri tersebut, total ada enam menteri sejak Jokowi pertama kali menjadi orang nomor satu di Indonesia pada tahun 2014.
Selain Johnny dan Syahrul, menteri Jokowi lainnya yang terjerat kasus korupsi adalah mantan Menpora, Imam Nahrawi; mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham; eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo; dan eks Mensos, Juliari Batubara.
Lalu, ketika dibandingkan dengan era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama dua periode dari 2004-2014, menteri yang terjerat korupsi lebih sedikit.
Baca juga: Ibunda Syahrul Yasin Limpo Sakit, Disebut Alami Sesak Napas, SYL Mendampingi selama 11 Jam
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, menteri era SBY yang terjerat kasus korupsi ada lima orang yaitu eks Mensos, Bachtiar Chamsyah; eks Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari; mantan Menpora, Andi Malaranggeng; mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali; dan mantan Menteri Kebudayaan dan Paristiwa (kini Menparekraf), Jero Wacik.
Berikut rangkuman kasus korupsi dari tiap menteri era SBY dan Jokowi
Menteri Era SBY yang Terjerat Korupsi
1. Bachtiar Chamsyah: Korupsi Pengadaan Mesin Jahit hingga Kain Sarung Rp 33,7 Miliar
Dikutip dari Kompas.com, mantan Mensos era SBY, Bachtiar Chamsyah dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta lantaran terbukti melakukan korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung, yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.
Vonis ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Maret 2011.
Bachtiar Chamsyah dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
2. Siti Fadilah Supari: Korupsi Pengadaan Alkes Rp 6,1 Miliar