SYL Resmi Tersangka KPK, Bagaimana Nasibnya di Bareskrim Soal Kepemilikan 12 Senpi?
KPK resmi tetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka, bagaimana dengan kasus kepemilikan 12 senpi di Bareskrim yang juga menyeret eks Mentan itu?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi, Rabu (11/10/2023).
Meski tersangka tapi SYL belum ditahan, KPK justru lebih dulu menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).
Satu tersanka yang juga belum ditahan yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Uang digunakan untuk bayar kartu kredit dan cicilan mobil.
Lantas bagaimana nasib SYL di Bareskrim Polsi ?
Akankah sama jadi tersangka di kasus kepenimikan 12 senpi ?
Diketahui saat KPK geledah rumah dinasnya pada Kamis sore (28/9/2023) hingga Jumat pagi (29/9/2023) ditemukan 12 senpi, kini kasus itu diambil alih Bareskrim Polri.
Selain Dugaan Korupsi, Polri Diminta Usut Kasus Kepemilikan Senpi Eks Mentan SYL
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) tersangka kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejauh ini, dia menilai, belum ada progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
“Belum adanya progres yang signifikan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (11/10/2023).
Menurut dia, apabila sudah ada alat bukti cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Demikian juga dengan kasus kepemilikan senjata api. Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum," kata dia.
Baca juga: Drama Tersangka SYL: Batal Diperiksa Pilih Mudik ke Makassar, Malam Hari Jadi Tersangka KPK
Kata dia, kasus kepemilikan senpi itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya.