Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Resmi Tersangka KPK, Bagaimana Nasibnya di Bareskrim Soal Kepemilikan 12 Senpi?

KPK resmi tetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka, bagaimana dengan kasus kepemilikan 12 senpi di Bareskrim yang juga menyeret eks Mentan itu?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in SYL Resmi Tersangka KPK, Bagaimana Nasibnya di Bareskrim Soal Kepemilikan 12 Senpi?
Kolase Tribunnews/istimewa/IG
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK akhirnya gelar konferensi pers, resmi tetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka, bagaimana dengan kasus kepemilikan 12 senpi di Bareskrim yang juga menyeret eks Mentan itu? 

"ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu nanti ada didatanya Baintelkam Polri," jelasnya.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap sejumlah jenis senpi yang dititipkan oleh KPK.

"(Senpi) dari berbagai jenis. Ada S & W, walther, tanfoglio dan lain-lain," kata Direktut Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan saat dihubungi, Sabtu (30/9/203).

Meski begitu, Hirbak tak merinci lagi jenis senjata api selain apa yang dia sebutkan itu.

Mahfud MD: Usut Tuntas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan komentar soal ditemukannya 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Senjata api (senpi) tersebut ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu saat menggeledah rumah dinas Syahrul Jalan Widya Chandra Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mahfud MD menekankan bahwa ditemukannya senpi di rumah dinas Syahrul harus diselidiki.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, apabila yang ditemukan itu benar-benar senjata api tanpa izin, maka harus diproses hukum.

"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023), dilansir Kompas.com.

Menko Polhukam itu melanjutkan, penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Hukum harus memberikan kepastian.

Hukum juga harus melindungi orang-orang di kelas sosial bawah.

Ketika ditanya apakah wajar terdapat senpi di rumah dinas seorang menteri, Mahfud tidak menjawab lugas. Ia hanya mengatakan berdasarkan pengalamannya.

"Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, enggak ada senjata-senjata," ujar Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Sebelumnya, dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang, KPK mengamankan 12 pucuk senjata api.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas