Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Resmi Tersangka KPK, Bagaimana Nasibnya di Bareskrim Soal Kepemilikan 12 Senpi?

KPK resmi tetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka, bagaimana dengan kasus kepemilikan 12 senpi di Bareskrim yang juga menyeret eks Mentan itu?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in SYL Resmi Tersangka KPK, Bagaimana Nasibnya di Bareskrim Soal Kepemilikan 12 Senpi?
Kolase Tribunnews/istimewa/IG
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK akhirnya gelar konferensi pers, resmi tetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka, bagaimana dengan kasus kepemilikan 12 senpi di Bareskrim yang juga menyeret eks Mentan itu? 

Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut, sebab kata dia, jangan sampai muncul anggapan penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.

Pasalnya, kepemilikan senpi, apalagi jika senpi itu ilegal, maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL.

Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.

“Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda," tambahnya.

Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan 12 Senpi di Rumdin Syahrul Yasin Limpo

Bareskrim Polri mengambil alih proses penyelidikan soal temuan 12 senjata api (senpi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Artinya, penyidik masih mendalami apakah ada unsur pidana soal temuan belasan senpi tersebut.

"Saat ini penyelidikan, masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepasa wartawan, Selasa (3/10/2023).

Berita Rekomendasi

Ramadhan mengatakan saat ini seluruh senjata api tersebut telah diserahkan kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk dicocokkan dengan data yang ada.

Oleh sebab itu, ia mengaku masih belum dapat memastikan apakah seluruh senjata laras pendek tersebut ilegal atau tidak.

"Nanti dilihat dari data Baintelkam Polri, ini senjata milik siapa. Kemudiian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi atau untuk berburu nanti ada didatanya," tukasnya.

12 Senpi di Syahrul Yasin Limpo Berjenis Laras Pendek, Bareskrim dalami Kegunaannya

Bareskrim Polri menyebut 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas (rumdin) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjenis laras pendek.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan saat ini senjata tersebut sedang dicocokan dengan data yang teregister di Baintelkam Polri.

"12 senpi itu jenisnya laras pendek. Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (3/10/ ).

Ramadhan mengatakan selain mengecek izin atau legalitas senpi, pihaknya juga akan mendalami identitas hingga kegunaan dari belasan senpi tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas