Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan SYL Sebagai Pimpinan dan Penyidik, KPK: Tak Usah Dipersoalkan

Surat perintah penangkapan Syahrul Yasin Limpo berisi narasi Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK dan penyidik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan SYL Sebagai Pimpinan dan Penyidik, KPK: Tak Usah Dipersoalkan
tribunnews.com
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang di borgol. 

Sebelumnya terdapat unsur penasihat KPK, sedangkan pada revisi UU KPK menjadi Dewan Pengawas KPK. 

Selain itu, status penyidik dan penuntut umum pada pimpinan KPK ditiadakan.

Berikut bunyi Pasal 21 UU KPK yang telah resmi direvisi:

Pasal 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Protes NasDem pada Polisi karena Lambat Tangani Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Ada Apa dengan Polisi?

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota ;dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas