Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan SYL Sebagai Pimpinan dan Penyidik, KPK: Tak Usah Dipersoalkan

Surat perintah penangkapan Syahrul Yasin Limpo berisi narasi Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK dan penyidik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan SYL Sebagai Pimpinan dan Penyidik, KPK: Tak Usah Dipersoalkan
tribunnews.com
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang di borgol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi sorotan lantaran diteken oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Dalam surat yang didapat Tribunnews.com, surat penangkapan SYL diteken Firli Bahuri.

Berdasarkan surat itu, surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK dan penyidik.

Baca juga: Potensi Larikan Diri, KPK Tangkap Eks-Mentan SYL

Sorotannya adalah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik.

Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan tidak usah terlalu mempersoalkan hal tersebut.

Kata dia, itu hanya perbedaan tafsir undang-undang belaka.

Berita Rekomendasi

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua adminsitrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Dijelaskan Ali, pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. 

Itu artinya, kata Ali, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain. 

"Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," katanya.

Ali turut menggarisbawahi bahwasanya KPK bukan menjemput paksa SYL.

Baca juga: SYL Ditangkap Paksa, Jokowi: KPK Pasti Punya Alasan

Apa yang dilakukan KPK disebut sebagai penangkapan.

"Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu. Ini kami sampaikan supaya klir. Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL tentu ada dasar hukumnya," ujar Ali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas