Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tetapkan Korban Penyanderaan KKB Hingga Eks Pejabat BI Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS Kominfo

Hakim menetapkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan pekan depan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Tetapkan Korban Penyanderaan KKB Hingga Eks Pejabat BI Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan pekan depan.

Penetapan itu dibacakan Hakim Ketua sebelum menutup persidangan Kamis (12/10/2023).

"Menetapkan, memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut: Saksi Benyamin Sembiring, Saksi Bramudija Hadinoto, Saksi Ahmad Juhari, Saksi Danny Januar Ismawan," kata Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.

Diketahui, Benyamin Sembiring merupakan karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) yang bertugas dalam pembangunan BTS di Papua. Dirinya merupakan satu di antara karyawan yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat bertugas di Papua pada Mei lalu.

Kemudian Bramudija Hadinoto merupakan mantan pejabat Bank Indonesia, yakni Kepala Departemen Operasional Tresuri dan Pinjaman. Dia juga merupakan Corporate Service Director PT Aplikanusa Lintasarta, konsorsium Paket 3 pada proyek BTS 4G.

Adapun Ahmad Juhari merupakan Direktur Keuangan BAKTI Kominfo dan Danny Januar Ismawan merupakan Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI Kominfo.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim mengeluarkan penetapan ini dari bermula dari permohonan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak.

Menurut Majelis, permohonan tersebut cukup beralasan, sehingga dikabulkan.

"Menimbang bahwa setelah membaca surat permohonan dari tim penasihat hukum Galumbang Menak Simanjuntak dan tim penasihat hukum Irwan Hermawan, Majelis menilai cukup beralasan permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan terdakwa Irwan Hermawan untuk dikabulkan," ujar Hakim Dennie Arsan.

Para saksi tersebut diharuskan untuk hadir ke persidangan pada Selasa (17/10/2023).

"Untuk hadir pada persidangan Hari Selasa 17 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hakim Dennie.

Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan atas perkara terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara korupsi tower BTS sendiri, sudah ada enam orang yang dimeja hijaukan, termasuk tiga orang tersebut.

Selain itu, tiga terdakwa lainnya ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Para terdakwa telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas