Hakim Tetapkan Korban Penyanderaan KKB Hingga Eks Pejabat BI Jadi Saksi di Sidang Kasus BTS Kominfo
Hakim menetapkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan pekan depan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan pekan depan.
Penetapan itu dibacakan Hakim Ketua sebelum menutup persidangan Kamis (12/10/2023).
"Menetapkan, memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut: Saksi Benyamin Sembiring, Saksi Bramudija Hadinoto, Saksi Ahmad Juhari, Saksi Danny Januar Ismawan," kata Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.
Diketahui, Benyamin Sembiring merupakan karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) yang bertugas dalam pembangunan BTS di Papua. Dirinya merupakan satu di antara karyawan yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat bertugas di Papua pada Mei lalu.
Kemudian Bramudija Hadinoto merupakan mantan pejabat Bank Indonesia, yakni Kepala Departemen Operasional Tresuri dan Pinjaman. Dia juga merupakan Corporate Service Director PT Aplikanusa Lintasarta, konsorsium Paket 3 pada proyek BTS 4G.
Adapun Ahmad Juhari merupakan Direktur Keuangan BAKTI Kominfo dan Danny Januar Ismawan merupakan Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI Kominfo.
Majelis Hakim mengeluarkan penetapan ini dari bermula dari permohonan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Menurut Majelis, permohonan tersebut cukup beralasan, sehingga dikabulkan.
"Menimbang bahwa setelah membaca surat permohonan dari tim penasihat hukum Galumbang Menak Simanjuntak dan tim penasihat hukum Irwan Hermawan, Majelis menilai cukup beralasan permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan terdakwa Irwan Hermawan untuk dikabulkan," ujar Hakim Dennie Arsan.
Para saksi tersebut diharuskan untuk hadir ke persidangan pada Selasa (17/10/2023).
"Untuk hadir pada persidangan Hari Selasa 17 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hakim Dennie.
Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan atas perkara terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara korupsi tower BTS sendiri, sudah ada enam orang yang dimeja hijaukan, termasuk tiga orang tersebut.