KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Hasil Korupsi untuk Perawatan Wajah Keluarga hingga Umrah
KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang puluhan miliar rupiah hasil korupsi untuk perawatan wajah keluarga hingga ibadah umroh.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta selama 20 hari pertama.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.
Terkait kasus ini, Syahrul dan anak buahnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, eks Mentan juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Temuan lain yang dirilis KPK adalah dugaan aliran dana miliaran rupiah ke Partai Nasdem.
"Penerimaan-penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi bersama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," ujarnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Yohanes Listyo Poerwoto)
Berita Rekomendasi