Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Dinilai Pengamat Sudah Tepat, Ini Alasannya

Harda meminta masyarakat tidak lelah mendukung KPK menjadikan hukum di negara ini sebagai panglima.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Langkah KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Dinilai Pengamat Sudah Tepat, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Kolase Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sekaligus tokoh Pemuda Harda Belly memberikan apresiasi kepada tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yang dipimpin Firli Bahuri yang sudah menangkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Tentu kita apresiasi. Dalam hitungan jam setelah SYL dijadikan tersangka dia sudah ditangkap. Ini tentunya karena ketegasan pimpinan KPK, termasuk Pak Firli,” ujar Harda kepada wartawan, Jumat (13/10/2023)

Harda mengatakan penangkapan kepada SYL sudah tepat.

Menurutnya penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.

"KPK tentu punya pertimbangan tertentu ketika mengambil tindakan menjemput paksa atau menangkap SYL. Saya rasa itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana," katanya.

Hal ini, sambungnya, juga membuktikan bahwa pimpinan KPK tidak kenal kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air.

“KPK tidak mungkin menangkap pejabat yang bersih. Mereka yang ditangkap itu tentunya karena ada bukti kuat terjadinya tindakan korupsi,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Harda menambahkan, langkah ini juga sekaligus menepis berbagai tudingan miring terhadap Firli Bahuri.

Oleh karena itu, Harda lantas meminta masyarakat tidak lelah mendukung KPK menjadikan hukum di negara ini sebagai panglima.

Dan jika ada upaya serangan balik koruptor untuk melemahkan KPK maka sudah selayaknya rakyat bersatu membela lembaga anti rasuah tersebut.

Sementara Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hanya membawa Syahrul karena upaya paksa ini bukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, " ujar Ali saat di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.


Ali mengatakan upaya penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilakukan karena khawatir politikus Partai Nasdem melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Adapun Syahrul ditangkap tim penyidik pada Kamis (12/10)2023) malam ini, meskipun besok dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas