MAKI Dukung KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Sudah Sesuai KUHAP
MAKI mendukung langkah KPK untuk menjemput Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam. Penangkapan disebutnya sudah sesuai KUHAP.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendukung penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) kemarin malam.
Boyamin mengatakan penjemputan paksa itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menjelaskan, dalam KUHAP, tersangka boleh ditangkap oleh pihak berwenang kapanpun yang dimau.
"Saya dukung penuh upaya penangkapan terhadap SYL malam ini (Kamis) karena apapun berdasarkan KUHAP Pasal 17 maupun (pasal) 1 angka 10, tersangka bisa ditangkap kapanpun," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com seperti dikutip Jumat (13/10/2023).
Boyamin juga mengungkapkan aturan penangkapan dapat dilakukan jika memang yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Ahmad Sahroni Tak Terima KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tegaskan SYL Sudah Bukan Menteri Lagi
Sehingga, sambungnya, tidak diperlukan upaya pemanggilan terlebih dahulu terhadap Syahrul.
"Jadi ini dalam posisi yang saya benarkan tindakan KPK. Bisa saja KPK nganggep, bisa janji (Syahrul) besok menghadap KPK, ternyata enggak dateng."
"Terus ada drama besok segala macem, karena hari ini sudah diketahui keberadaannya di sebuah apartemen (di) Jakarta Selatan kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.
Boyamin pun meminta agar Syahrul langsung ditahan usai dijemput paksa pada kemarin malam.
"Kalau tidak ditahan, keterlaluan lah," katanya.
Sebelumnya, Syahrul ditangkap KPK di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis malam.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pun langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil SUV berwarna hitam.
Saat ditangkap, dirinya tidak mengucapkan satu patah kata pun dan langsung naik ke lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis mengatakan kliennya tersebut diperiksa oleh penyidik KPK hingga Jumat dini hari pukul 03.30 WIB.
Ervin mengungkapkan Syahrul dicecar 25 pertanayaan oleh penyidik.
"Dari jam 11 ya (kami diizinkan masuk) tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan besok (hari ini)," ucap Ervin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) dini hari.
Kuasa Hukum Bingung soal Jemput Paksa Syahrul
Kuasa hukum Syahrul lainnya, Febri Diansyah mengaku bingung atas penangkapan paksa terhadap Syahrul oleh KPK.
Padahal, jadwal pemeriksaan terhadap kliennya itu sudah dijadwalkan akan digelar besok Jumat (13/10/2023).
Ditambah, Febri mengatakan Syahrul bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan soal kasus hukum yang menjeratnya.
"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bulang akan kooperatif dan mengonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," tutur Febri.
Febri juga mengatakan, jadwal pemeriksaan Syahrul sudah dikoordinasikan dengan penyidik KPK dan tetap digelar Jumat besok,
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat," jelasnya.
NasDem Sebut Penangkapan Syahrul Wujud Kebencian
Terpisah, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyesalkan jemput paksa terhadap Syahrul oleh KPK.
Sahroni menilai jemput paksa terhadap Syahrul adalah wujud kebencian dari segelintir kelompok.
"Ini (jemput paksa terhadap Syahrul) kan jadi kelihatannya kebencian yang berlandaskan di dalam institusi dilakukan oleh orang atau kelompok yang menyatakan 'malam ini harus ditangkap'," ujarnya di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat dikutip dari YouTube Kompas.com.
Baca juga: Langkah KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Dinilai Pengamat Sudah Tepat, Ini Alasannya
Dia turut menegaskan bahwa Syahrul tidak mungkin akan menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran saat ini sudah tak menjabat sebagai Mentan.
"Tapi yang saya ingin pertanyakan, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti melakukan hal itu (jemput paksa) kepada seorang yang bukan menteri lagi?"
"Mau hilangin apa dia? Orang dia bukan menteri lagi kok. Kecuali dia masih status menteri," kata Sahroni.
Kata KPK soal Penjemputan Paksa Syahrul
Sementara, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan penjemputan paksa lantaran Syahrul telah berada di Jakarta setelah sebelumnya tidak hadir karena menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.
Ali mengatakan seharusnya setibanya di Jakarta, Syahrul langsung memenuhi panggilan dari KPK.
"Iya betul ada panggilan itu tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya, ya. Bahwa kami mendapat informasi yang bersangkutan sudah di Jakarta dari tadi malam."
"Dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui penyidik KPK. Tapi sampai tadi sore, yang bersangkutan tidak muncul," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (12/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: KPK Klaim Uang Rp 13,9 Miliar yang Diduga Dinikmati SYL Baru Pintu Masuk, Ada yang Lebih Fantastis?
Kendati demikian, Ali mengatakan belum tahu apakah seusai dijemput paksa, maka Syahrul akan langsung ditahan.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari penyidik KPK.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."
"Setelahnya, tentu akan berpendapat begitu ya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Sepenuhnya kewenangan di penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian