Selain Jokowi dan Prabowo, Projo Juga Undang Erick Thohir Serta Airlangga dalam Rakernas
Panel juga menyebut, ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) turut diundang.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Rakernas VI Projo Panel Barus mengatakan pihaknya tak hanya mengundang Presiden Joko Widodo dan capres potensial pada Sabtu (14/10/2023) besok.
Dua cawapres potensial yang masuk pertimbangan jajaran Projo, yakni Menteri BUMN Erick Thohir hingga Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga turut diundang dalam Rakernas tersebut.
Baca juga: Projo Bakal Umumkan Dukungan Capres 2024 Besok, Budi Arie Bocorkan Awalan Hurufnya P
"(Erick dan Airlangga), diundang," ujar Ketua Bappilpres Projo Panel Barus kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Panel juga menyebut, ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) turut diundang.
"Diundang semua, tokoh nasional," kata Panel.
Sebelumnya, Ketua Bapilpres DPP Projo Panel Barus mengakui bahwa ada tiga nama potensial yang dipertimbangkan pihaknya untuk diusulkan sebagai cawapres dalam Rakernas VI Projo.
Baca juga: Jokowi, Prabowo hingga Gibran Dipastikan Hadir dalam Rakernas VI Projo
Diketahui, Rakernas VI Projo bakal diselenggarakan Sabtu (14/10/2023) dan Minggu (15/10/2023) di Indonesia Arena, Senayan.
"Jadi saya sudah sampaikan bahwa memang nama Pak Erick ada dalam diskusi kami," kata Panel dalam konfenrensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Selain Erick Thohir, Panel mengatakan bahwa nama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga masuk pertimbangan Projo.
Namun, Panel mengatakan bahwa kini masih ada yang ditunggu-tunggu publik soal regulasi cawapres.
"Kalau masalah elektabilitas kami sadari ada satu urusan yaitu putusan MK terkait batas usia, yang sangat ditunggu-tunggu juga bukan hanya oleh kita, tapi oleh seluruh rakyat Indonesia yang mungkin punya harapan yang sama," kata dia.
Yang jelas, dikatakan Panel, Projo berpandangan upaya untuk judicial review di MK adalah upaya untuk memperbaiki konstitusi.
"Apapun hasilnya Projo akan tunduk dan patuh menjalankan itu," tandas dia.