Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli di Persidangan Kasus BTS Kominfo: Penentuan Syarat Tender Tak Berarti Permufakatan Jahat

Saksi darikubu terdakwa kompak menyatakan penentuan prasyarat tender proyek BTS tak mesti berarti permufakatan jahat alias persekongkolan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahli di Persidangan Kasus BTS Kominfo: Penentuan Syarat Tender Tak Berarti Permufakatan Jahat
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat memimpin sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS. Pada persidangan Jumat (13/10/2023), saksi darikubu terdakwa kompak menyatakan bahwa penentuan prasyarat tender proyek BTS tak mesti berarti permufakatan jahat alias persekongkolan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan sejumlah ahli dari pihak terdakwa.

Pada persidangan Jumat (13/10/2023), mereka kompak menyatakan bahwa penentuan prasyarat tender proyek BTS tak mesti berarti permufakatan jahat alias persekongkolan.

Salah satu persyaratan yang dimaksud adalah kewajiban peserta tender untuk memiliki teknologi (technology owner) 4G-LTE.

Baca juga: Rekaman CCTV Penyerahan Uang Kasus Tower BTS ke Komisi I DPR dan BPK Lenyap

Menurut ahli persaingan usaha dari Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra, adanya prasyarat itu merupakan satu di antara jalan untuk mencapai target dan tujuan.

“Pembatasan ini harus dilihat cost and benefit-nya. Dalam hal ini, perlu dilihat apakah BAKTI ingin memastikan bahwa peserta yang ikut tender adalah peserta yang memiliki kualifikasi. Selain itu, BAKTI juga ingin memastikan adanya keberlangsungan operasi karena karena membeli langsung dari pemilik teknologi, apalagi nantinya ada kerusakan atau perlu perbaikan,” ujarnya dalam persidangan.

Kemudian dia juga menyoroti langkah BAKTI yang membagi proyek pengadaan BTS 4G menjadi lima paket pekerjaan.

Menurutnya, hal tersebut sudah sewajarnya dilakukan untuk memitigasi risiko proyek dengan lebih baik, mengingat banyaknya jumlah tower BTS yang hendak dibangun.

Berita Rekomendasi

"Pembagian proyek ke dalam beberapa paket ini untuk menghindari apabila ada pelaksana proyek yang tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan, paket yang lain masih bisa jalan," kata Ditha.

Baca juga: Jurus Aman Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Rp10 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo

Kemudian ahli telekomunikasi, Agus Simorangkir juga menilai bahwa prasyarat agar hanya technology owner yang menjadi peserta lelang tender sebagai hal yang wajar.

Selain untuk memperoleh kualitas yang baik, prasyarat tersebut juga dinilai dapat memberikan harga terbaik.

"Supaya bisa mendapatkan harga terbaik. Kedua, adanya jaminan keberlangsungan. Selain itu, dalam hal diperlukan update teknologi, baik software maupun hardware, hanya pabrikan bersangkutan yang bisa melakukan," ujarnya.

Untuk informasi, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa ada pemufakatan untuk menentukan prasyarat peserta lelang tender.

Katanya, hal itu dilakukan agar pemenang tender mengarah kepada perusahaan-perusahaan pilihan Dirut BAKTI Kominfo saat itu, Anang Achmad Latif serta kawannya, Galumbang Menak SImanjuntak dan Irwan Hermawan. 

"Sebelum usulan anggaran disetujui pada bulan Juli 2020 Terdakwa ANANG ACHMAD LATIEF bersama IRWAN HERMAWAN dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK, MUKTI ALI saling berkomunikasi baik secara langsung maupun melalui media whatsapp untuk menentukan syarat konsorsium (kemitraan) yang akan menjadi penyedia pada pengadaan Pembangunan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur
Pendukung Lainnya dan menyepakati agar syarat konsorsium yang akan menjadi
pemenang adalah pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup dan pelaku usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourt generation long term evolution (4G-LTE) padahal kedua syarat tersebut tidak ada kajian, hal ini agar pemenang dari tender nantinya mengarah pada penyedia pilihan terdakwa ANANG ACHMAD LATIF, GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK dan IRWAN HERMAWAN," sebagaimana tertera pada dokumen dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas