Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Persidangan, Direktur BAKTI Kominfo Sebut Proyek BTS 4G Tak Mangkrak

Plt Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Danny Januar Ismawan mengungkapkan proyek pembangunan tower BTS 4G masih terus berjalan dan tak mangkrak.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Di Persidangan, Direktur BAKTI Kominfo Sebut Proyek BTS 4G Tak Mangkrak
Ist
Sidang kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta. Plt Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Danny Januar Ismawan mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tower BTS 4G masih terus berjalan dan tak mangkrak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Danny Januar Ismawan mengungkapkan bahwa proyek pembangunan tower BTS 4G masih terus berjalan dan tak mangkrak.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023), Danny menyebut bahwa sepanjang 2023 konsorsium pelaksana proyek tetap bekerja menyelesaikan kewajibannya meski telah menyerahkan infrastruktur telekomunikasi yang dibangun kepada pemerintah melalui BAKTI.

"Sejak 1 Januari 2023 tidak ada kontraktual yang dilakukan BAKTI untuk BTS 4G, tetapi konsorsium penyedia tetap melakukan pekerjaan dan saat ini bisa dibilang pembangunannya sudah selesai secara fungsional meski belum semuanya dibuat berita acara serah terima pekerjaan," ujarnya saat menjadi saksi di persidangan

Memang pelaksanaan proyek strategis nasional ini sempat mundur dari jadwal yang ditentukan.

Namun hal itu disebabkan kondisi Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan terhentinya pasokan material BTS, kendala kondisi geografis karena wilayah pembangunan sebagian berada di wilayah 3T, serta gangguan keamanan.

Kondisi itu disebut Danny berada di luar kendali BAKTI Kominfo.

Perpanjangan kontrak pun dilakukan sebagai solusi dari permasalahan tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut Danny, BAKTI berencana membangun 7.904 menara BTS 4G,  yang mana sebanyak 5.618 diadakan melalui kontrak lelang.

Untuk pekerjaan pembangunan menara BTS 4G tahap I yang semula sebanyak 4.200 lokasi. Kemudian disepakati dan tertuang dalam kontrak pembelian hanya sebanyak 4.112 lokasi.

“Saat ini, menara BTS 4G yang sudah on air, dalam arti sudah sudah terdiri, terpasang, terintegrasi dengan jaringan operator ada 4.343 lokasi. Dan per 12 Oktober 2023, ada tambahan 632 lokasi yang siap on air,” ujarnya.

"Berdasarkan catatan kami, per 31 Maret 2022 sudah ada 1.575  menbara BTS 4G yang sudah berfungsi dan melayani,” kata Danny.

Baca juga: Pengusaha Edward Hutahaean Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Pengamanan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kemudian penasihat hukum Anang Latif, Aldres Napitupulu mengungkapkan bahwa keterangan saksi di persidangan ini menggambarkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan proyek BTS 4G mangkrak, tidak tepat.

"Proyek ini terus berlanjut dan sudah dimanfaatkan dan berguna dalam melayani masyarakat. Sekalipun proses administrasinya belum selesai sampai ke berita acara serah terima, tapi secara fungsi berdasarkan keterangan saksi semua berfungsi dan bisa melayani," ujarnya.

Untuk informasi, dalam rentetan kasus BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Ahli di Sidang BTS Kominfo: Ulah Koruptor Cairkan 100 Persen Anggaran Proyek Bikin Rugi Negara

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas