Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Oknum BPK Digeledah, Kejaksaan Agung Sita Dokumen

Kejaksaan Agung menggeledah rumah Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rumah Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Oknum BPK Digeledah, Kejaksaan Agung Sita Dokumen
Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menggeledah rumah Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sadikin Rusli diduga menjadi perantara aliran uang korupsi BTS Kominfo Rp 40 miliar ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penggeledahan di rumah Sadikin dilakukan pada Sabtu (14/10/2023), tepatnya di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

"Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Sadikin.

Baca juga: Ahli di Persidangan Kasus BTS Kominfo: Penentuan Syarat Tender Tak Berarti Permufakatan Jahat

Dokumen-dokumen itu kini telah disita tim penyidik.

BERITA REKOMENDASI

"Ada sita dokumen," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).

Tim penyidik belum melakukan penyitaan aset terhadap tersangka baru ini.

Begitu pula terhadap uang yang diduga diserahkan kepada BPK, hingga kini tim penyidik belum menemukan dan menyitanya.

Baca juga: Pengusaha Edward Hutahaean Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Pengamanan Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Uang belum kelihatan. Baru dokumen-dokumen," kata Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.

Sadikin sendiri telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung per Minggu (15/10/2023).

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin berperan menerima 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Ketut dalam keterangannya.

Dalam fakta persidangan kasus BTS, terungkap bahwa ada fulus Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke oknum BPK melalui Sadikin.

Hal itu diterangkan oleh Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Uang itu diantar oleh Windi kepada Sadiin atas perintah Anang Achmad Latif.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas