Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Dua Kemungkinan Terbesar Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Pakar Ungkit Gugatan UU KPK

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid melihat ada dua kemungkinan terbesar yang bakal terjadi dalam Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ada Dua Kemungkinan Terbesar Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Pakar Ungkit Gugatan UU KPK
Ibriza Fasti Ifhami/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Kolase foto elemen mahasiswa dan pemuda menggelar aksi seribu lilin, di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023), Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Massa dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid melihat ada dua kemungkinan terbesar yang bakal terjadi dalam Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan ihwal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini.

"Jika kita mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara a quo selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan," ujar Fahri dalam keterangannya, dikutip Senin (16/10/2023).

Pertama, MK dalam putusannya akan menurunkan batas usia capres cawapres dari 40 menjadi 35 tahun atau kemungkinan kedua adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah.

Putusan kedua, jelas Fahri tentu punya konsekuensi konstitusi. Menurutnya MK bisa saja membuat putusan seperti halnya ketika putusan MK soal pengujian Undang-Undang KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kala itu MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 UU KPK).

Dalam amar putusan MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".

"Dengan demikian, dapat saja MK membuat putusan dengan corak dan karakter yang demikian itu, sehingga batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu," jelas Fahri.

Berita Rekomendasi

"Segala kemungkinan itu dapat saja terjadi, dan jika itu yang terjadi maka dinamika pada internal Hakim MK akan terbelah, pastinya ada sebagian Hakim MK yang akan mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, ini tentu merupakan produk analisis saya yang bisa saja terjadi atau tidak juga terjadi," sambungnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas