Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Anak Muda Belum Dianggap Mampu
Mikhail menyebut, dengan ditolaknya gugatan itu maka pihaknya menilai kalau negara seakan belum memberikan kepercayaan kepada anak muda.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terkait dengan gugatan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Gugatan itu ditolak oleh hakim konstitusi dalam sidang putusan yang dibacakan, Senin (16/10/2023). PSI menjadi penggugat dalam perkara ini.
Baca juga: Usai PSI-Partai Garuda, Gugatan 5 Kepala Daerah soal Batas Usia Capres-Cawapres Juga Ditolak MK
Menyikapi hal itu, Wakil Sekjen DPP PSI Mikhail Gorbachev Dom mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan ditolaknya gugatan itu.
"Tentu kita kecewa ya, semua uang dibawah 40 tahun gak bisa maju nih jadi gak tersedia pilihan lah, jadi gak tersedia yang muda, gak tersedia," kata Mikhail saat ditemui awak media di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Mikhail menyebut, dengan ditolaknya gugatan itu maka pihaknya menilai kalau negara seakan belum memberikan kepercayaan kepada anak muda.
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Kami Hormati
Dengan begitu menurut dia, diskriminasi terhadap usia masih akan terjadi di Indonesia untuk menjadi pemimpin.
"Anak anak muda belum dianggap misalnya, untuk mengapu pemimpin-pemimpin nasional," kata dia.
"Kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail tapi gapapa. Kita bisa perjuangkan dengan cara-cara lain termasuk tadi doakan PSI masuk di Parlemen," tukas Mikhail.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK) Amar Usman membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh PSI pihak batas usia minimal capres-cawapres.
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak untuk mengabulkan gugatan tersebut.
"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
Baca juga: Respons Pemerintah, Parpol, hingga Gibran soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.