Cek Rp 2 Triliun Syahrul Yasin Limpo Disebut PPATK Bodong, KPK Tak Buru-buru Simpulkan
KPK tidak akan buru-buru menyimpulkan terkait pernyataan PPATK yang menyebut cek Rp 2 triliun milik Syahrul dianggap bodong.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Sebagai informasi, nama yang tertera dalam cek tersebut adalah Abdul Karim daeng Tompo.
"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, cek bodong semacam itu kerap digunakan untuk menipu dengan modus meminta bantuan uang administrasi untuk bank hingga menyuap pejabat.
Dia mengungkapkan, setelah melakukan apa yang diminta pelaku, maka korban akan dijanjikan komisi.
"Banyak kasus serupa dengan dokumen serupa yang PPATK temukan. Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas, dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair."
"Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang sangat besar, janjinya untuk memancing minat (korban)," kata Ivan.
Baca juga: Direktur di KPK Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya untuk Diperiksa Dugaan Pemerasan ke SYL
Selanjutnya, kata Ivan, ketika korban sudah masuk perangkap pelaku, maka pelaku kaan kabur.
"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Modusnya buat nipu aja," jelasnya.
Sementara terkait cek bodong Syahrul tersebut, Ivan menegaskan cek dan isi rekening di dalamnya tidak sesuai.
"Pokoknya dokumen yang dibuat itu tidak sesuai dengan dokumen asli di bank. Apalagi isi rekeningnya," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian