Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Duga Ada Pelanggaran di Balik Foto Pertemuan Firli-SYL
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menduga ada pelanggaran di balik foto pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan eks Mentan SYL.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menduga ada pelanggaran di balik foto pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis yang sempat beredar.
Hal itu disebut Saut Situmorang setelah selesai diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," kata Saut kepada wartawan.
Pasal 36 dan Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Saut, menjadi dasar soal larangan pimpinan KPK untuk menemui pihak yang sedang berperkara.
"Jadi (pasal) 36 dan 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang, atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucapnya.
Saut menyebut penanganan perkara di KPK sudah mulai berjalan sejak diterima laporan atau pengaduan masyarakat. Mekanisme serupa, kata dia, juga berlaku pada penanganan perkara SYL di KPK.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Bareskrim dan Propam Dampingi Penanganan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada SYL
Dalam kasus SYL, Surat Perintah Penyidikan baru terbit pada September 2024. Namun, pengaduan masyarakat (dumas) telah diterima sejak 2021.
"Dan pertemuan-pertemuan badminton dan segala macam itu kan di 2 agustus 2000 berapa, yang bersangkutan (Ketua KPK) ngaku juga 2022," tutur dia.
Baca juga: IPW Sebut Surat Supervisi Kapolda Metro Isyarat Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL
"Jadi makannya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat itu. Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu enggak cocok dengan filosofi dari pasal 36 dan 65 itu," lanjutnya.
Bantahan Firli
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui adanya pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Pertanian) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagaimana foto viral yang beredar di masyarakat.
Namun, Firli mengeklaim bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli menyebut KPK memulai penyelidikan di Kementan sekira Januari 2023.
"Sedangkan pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," lanjutnya.
Firli mengatakan pertemuan itu bukan atas inisiasi maupun undangan darinya.
Firli menegaskan dirinya tidak melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan sebagaimana yang ditudingkan.
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu merasa diserang balik oleh koruptor.
"Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua," katanya.