Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung memeriksa pejabat pada Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) erkait dengan rasuah importasi gula pada Kementerian Perdagangan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa pejabat pada Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemeriksaan itu terkait dengan rasuah importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Saksi yang diperiksa ialah CU selaku Kepala Subdirektorat Impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Selain pejabat lembaga negara, tim penyidik juga memeriksa saksi dari perusahaan milik negara, PT Sucofindo.
Dari Sucofindo, tim penyidik memeriksa Kepala Bagian Fasilitasi Perdagangan dan Pimpinan KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia.
"RM selaku Pimpinan KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia. ARA selaku Kepala Bagian Fasilitasi Perdagangan PT Sucofindo," kata Ketut.
Kemudian pada hari yang sama, turut diperiksa Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI).
"SS selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia," katanya.
Baca juga: Kejagung Usut Kasus Korupsi Impor Gula, ID FOOD Pastikan Tak Ganggu Proses Importasi Lainnya
Perkara korupsi impor gula ini mulai disidik sejak Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.