Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sukseskan Agenda Penanaman Modal, UMKM Didorong Ikut Agenda Hilirisasi Nasional

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terlibat dalam agenda hilirisasi nasional.

Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Sukseskan Agenda Penanaman Modal, UMKM Didorong Ikut Agenda Hilirisasi Nasional
HANDOUT
Plt Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR 

Kriteria untuk mendirikan Perseroan Perseorangan cukup sederhana.

Pertama, melakukan kegiatan usaha. Kedua, memenuhi kriteria modal usaha yakni sampai dengan Rp1 miliar untuk usaha mikro dan Rp1 miliar-Rp5 miliar untuk usaha kecil. Ketiga, mendaftarkan diri di AHU Online.

Cara mendaftar di AHU Online juga cukup mudah, hanya dengan satu orang pendiri, masyarakat sudah bisa mendirikan badan hukum Perseroan Perorangan.

Baca juga: Indonesia dengan Jepang Eratkan Hubungan Lewat Program Pemberdayaan UMKM

Di sisi lain pendaftar tidak perlu ke notaris.

Kelebihan lainnya, biaya untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan hanya sebesar Rp50 ribu.

Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai manfaat.

Antara lain perlindungan hukum, pemisahan tanggung jawab pribadi dan bisnis, serta kredibilitas dan reputasi dari mitra bisnis.

Berita Rekomendasi

Selain itu, bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah.

AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum.

Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas