Besok Polisi Panggil Ketua KPK Firli Bahuri, Eks Penyidik Bilang Wajib Hadir
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut Firli Bahuri diwajibkan memenuhi panggilan tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (19/10/2023) besok.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut Firli Bahuri diwajibkan memenuhi panggilan tersebut.
"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai warga negara biasa yang taat hukum. Tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law," kata Praswad lewat keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).
Di sisi lain, Ketua IM57+ itu meminta Firli Bahuri mundur dari kursi Ketua KPK sebagai bentuk penghormatan atas penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Pengunduran diri itu, lanjut Praswad, juga bisa menjaga kredibilitas KPK karena tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi SYL.
"Selain itu sesuai dengan Pasal 39 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif," katanya.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Jumat Besok
Dia turut mendesak Polda Metro Jaya agar segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Hal itu demi meminimalisir adanya "penumpang gelap" dalam perkara dimaksud.
"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," ujar Praswad.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan ke Firli Bahuri sudah dikirimkan penyidik.
"Agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalama kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
"Untuk dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter," imbuhnya.