Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambut Baik Putusan MK, Ketua Umum GSN: Waktunya Pemimpin Muda Tampil

Tokoh yang dikenal Srikandi Solo ini juga menyatakan, keputusan MK ini harus dipandang positif dalam konteks kontestasi perpolitikan

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sambut Baik Putusan MK, Ketua Umum GSN: Waktunya Pemimpin Muda Tampil
ist
Ketua Umum Gerakan Selamatkan Negeri (Ketum GSN), Diah Warih Anjari. 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Gerakan Selamatkan Negeri (Ketum GSN), Diah Warih Anjari, menilai suara pemilih muda adalah primadona dan bakalan menjadi rebutan peserta pemilu mendatang.

Pendapat ini, menurutnya, merujuk pada data faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat jumlah pemilih muda saat ini berjumlah sebanyak 52 persen atau sekitar 106.358.447 jiwa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional pada Pilpres 2024 sebanyak 204.807.222 jiwa.

Baca juga: Elektabilitas Anies-Cak Imin Mulai Merangkak Naik Pasca-putusan MK

"Lalu, siapa yang bisa menggaet suara pemilih muda dalam pesta demokrasi kali ini kalau bukan calon pemimpin yang mewakili kalangan anak muda," katanya dikutip Sabtu (21/10/2023).

Diwa sapaan Diah Warih Anjari mengungkapkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah menjadi pintu pembuka.

Keputusan yang final itu, kata dia, otomatis membuka kran selebar-lebarnya terciptanya sejarah di Tanah Air tentang kandidat calon pemimpin negeri ini dari kalangan pemuda.

"Ini peluang besar anak muda untuk maju dalam Pilpres 2024 terbuka lebar. Ini berkat keputusan MK yang visioner, kami berikan apresiasi tertinggi untuk MK dan jajarannya," terangnya saat ditemui di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

BERITA REKOMENDASI

Sosok yang akrab dengan kegiatan sosial kemanusiaan ini menegaskan, majunya pemimpin muda ke kancah poltik terakbar di republik ini sudah tidak terelakkan lagi.

Baca juga: Isi Surat Edaran KPU yang Diberikan kepada Parpol Mengenai Putusan MK Syarat Capres-Cawapres

Asalkan tujuannya adalah memajukan bangsa dan negara, baginya tidak ada masalah.

"Asalkan sosok (anak muda-red) ini memenuhi kriteria khusus yakni kompetensi, kredibilitas, intelegensi, jaringan (network), dan pengalaman dalam berbagai bidang, sesuai peraturan perundangan yang ada. Kenapa tidak (maju dalam pilres-red)," terang perempuan berkerudung ini.

Tokoh yang dikenal Srikandi Solo ini juga menyatakan, keputusan MK ini harus dipandang positif dalam konteks kontestasi perpolitikan dan suksesi pimpinan bangsa.

Sebab semua putra putri terbaik bangsa diberikan kesempatan untuk meramaikan pilpres.


"Yang penting, pilpres berjalan damai tanpa ada lagi perpecahan di masyarakat. Jadi siapapun kepala daerah yang masih muda, kalau mampu bisa mencalonkan diri, silahkan. Sah-sah saja karena MK sudah memutuskan hal itu," kata aktivis perempuan asli Solo ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas