Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN dengan Jadwal dan Link Alternatif

Simak cara cek pengumuman hasil sanggah administrasi atau pasca sanggah di SSCASN yang dimulai pada Minggu (22/10/2023) disertai link alternatif.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN dengan Jadwal dan Link Alternatif
Freepik
Simak cara cek pengumuman hasil sanggah administrasi atau pasca sanggah di SSCASN yang dimulai pada Minggu (22/10/2023) hari ini disertai link alternatif. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman pasca sanggah dalam rekrutmen CPNS PPPK 2023 dilakukan mulai Minggu (22/10/2023) hari ini.

Para pelamar CPNS PPPK 2023 yang mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengakses situs SSCASN.

Sebab di situs https://sscasn.bkn.go.id/, hasil sanggah CPNS PPPK 2023 diumumkan pada bagian Resume Pendaftaran.

Apakah status pelamar berubah dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau tetap TMS.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Sanggah, Cek Cara Simulasi SKD CPNS 2023

Inilah cara cek pengumuman hasil sanggah atau pasca sanggah di SSCASN:

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id atau klik link ini

2. Login ke akun yang dibuat saat pendaftaran

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password

Berita Rekomendasi

4. Klik Login atau Masuk

5. Pengumuman pasca sanggah dapat langsung terlihat di sistem SSCASN pada halaman Resume Pendaftaran.

Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah

Diketahui, masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar CPNS PPPK 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.

Ajukan sanggah dilakukan apabila ada kesalahan dalam hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 yang dilakukan verifikator instansi.

Masa sanggah berlangsung selama tiga hari mulai Kamis hingga Sabtu (19-20/10/2023).

Setelah itu, instansi wajib menjawab sanggahan-sanggahan yang masuk.

Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman pasca sanggah berlangsung selama seminggu.

Yaitu mulai Minggu (22/10/2023) hari ini hingga Sabtu, 28 Oktober 2023.

Artinya, jika pengumuman pasca sanggah belum bisa dilakukan atau belum muncul pada Minggu hari ini, maka dapat dicek pada besok, lusa, atau sepanjang periode pengumuman pasca sanggah.

Yang perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar CPNS PPPK 2023.

Sanggahan bisa diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Setelah hasil sanggah administrasi diumumkan, pelamar yang lolos dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS Setjen DPR 2023

Link Alternatif Pengumuman Pasca Sanggah

Masa Sanggah CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS 2023 (Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023)

Selain melalui SSCASN, pelamar CPNS PPPK 2023 dapat melihat pengumuman pasca sanggah melalui cara lain.

Yaitu melalui link alternatif dari instansi yang dilamar.

Biasanya, instansi masing-masing juga akan mengumumkan hasil sanggah administrasi melalui laman resmi atau media sosial.

Sehingga pelamar dapat memantau pada kanal atau media sosial resmi instansi yang dituju secara berkala.

Selengkapnya, inilah link alternatif untuk cek hasil sanggah administrasi atau pengumuman pasca sanggah:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: LINK

2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: LINK

3. Kejaksaan Agung: LINK

4. Mahkamah Agung RI: LINK

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: LINK

6. Badan Intelijen Negara: LINK

7. Sekretariat Jenderal DPR RI: LINK

8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: LINK

9. Kementerian Agama: LINK

10. Kementerian Kesehatan: LINK

11. Kementerian Perindustrian: LINK

12. Badan Riset dan Inovasi Nasional: LINK

13. Kementerian Dalam Negeri: LINK

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: LINK

15. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: LINK

16. Pemerintah Provinsi Lampung: LINK

17. Pemerintah Kabupaten Bima: LINK

18. Pemerintah Kabupaten Bogor: LINK

19. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: LINK

20. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: LINK

21. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: LINK

22. Kementerian Pertahanan: LINK

23. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan: LINK

24. Pemerintah Kabupaten Cirebon: LINK

25. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: LINK

26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: LINK

27. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: LINK

28. Kementerian Komunikasi dan Informatika: LINK

29. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: LINK

30. Badan Pengawas Pemilihan Umum: LINK

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas