Cara Cek Hasil Sanggah Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN dengan Jadwal dan Link Alternatif
Simak cara cek pengumuman hasil sanggah administrasi atau pasca sanggah di SSCASN yang dimulai pada Minggu (22/10/2023) disertai link alternatif.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman pasca sanggah dalam rekrutmen CPNS PPPK 2023 dilakukan mulai Minggu (22/10/2023) hari ini.
Para pelamar CPNS PPPK 2023 yang mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 dapat mengakses situs SSCASN.
Sebab di situs https://sscasn.bkn.go.id/, hasil sanggah CPNS PPPK 2023 diumumkan pada bagian Resume Pendaftaran.
Apakah status pelamar berubah dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau tetap TMS.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Sanggah, Cek Cara Simulasi SKD CPNS 2023
Inilah cara cek pengumuman hasil sanggah atau pasca sanggah di SSCASN:
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id atau klik link ini
2. Login ke akun yang dibuat saat pendaftaran
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
4. Klik Login atau Masuk
5. Pengumuman pasca sanggah dapat langsung terlihat di sistem SSCASN pada halaman Resume Pendaftaran.
Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah
Diketahui, masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar CPNS PPPK 2023 yang tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.
Ajukan sanggah dilakukan apabila ada kesalahan dalam hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 yang dilakukan verifikator instansi.
Masa sanggah berlangsung selama tiga hari mulai Kamis hingga Sabtu (19-20/10/2023).
Setelah itu, instansi wajib menjawab sanggahan-sanggahan yang masuk.
Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman pasca sanggah berlangsung selama seminggu.
Yaitu mulai Minggu (22/10/2023) hari ini hingga Sabtu, 28 Oktober 2023.
Artinya, jika pengumuman pasca sanggah belum bisa dilakukan atau belum muncul pada Minggu hari ini, maka dapat dicek pada besok, lusa, atau sepanjang periode pengumuman pasca sanggah.
Yang perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar CPNS PPPK 2023.
Sanggahan bisa diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Setelah hasil sanggah administrasi diumumkan, pelamar yang lolos dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Sanggah CPNS Setjen DPR 2023
Link Alternatif Pengumuman Pasca Sanggah
Selain melalui SSCASN, pelamar CPNS PPPK 2023 dapat melihat pengumuman pasca sanggah melalui cara lain.
Yaitu melalui link alternatif dari instansi yang dilamar.
Biasanya, instansi masing-masing juga akan mengumumkan hasil sanggah administrasi melalui laman resmi atau media sosial.
Sehingga pelamar dapat memantau pada kanal atau media sosial resmi instansi yang dituju secara berkala.
Selengkapnya, inilah link alternatif untuk cek hasil sanggah administrasi atau pengumuman pasca sanggah:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: LINK
2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: LINK
3. Kejaksaan Agung: LINK
4. Mahkamah Agung RI: LINK
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: LINK
6. Badan Intelijen Negara: LINK
7. Sekretariat Jenderal DPR RI: LINK
8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: LINK
9. Kementerian Agama: LINK
10. Kementerian Kesehatan: LINK
11. Kementerian Perindustrian: LINK
12. Badan Riset dan Inovasi Nasional: LINK
13. Kementerian Dalam Negeri: LINK
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: LINK
15. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: LINK
16. Pemerintah Provinsi Lampung: LINK
17. Pemerintah Kabupaten Bima: LINK
18. Pemerintah Kabupaten Bogor: LINK
19. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: LINK
20. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: LINK
21. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: LINK
22. Kementerian Pertahanan: LINK
23. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan: LINK
24. Pemerintah Kabupaten Cirebon: LINK
25. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: LINK
26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: LINK
27. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: LINK
28. Kementerian Komunikasi dan Informatika: LINK
29. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: LINK
30. Badan Pengawas Pemilihan Umum: LINK
(Tribunnews.com/Sri Juliati)