Tuti dan Amalia Dihabisi Menggunakan Golok, Barang Bukti Belum Berhasil Ditemukan Polisi
Polisi terus mencari barang bukti berupa sebuah golok yang digunakan tersangka Yosep Hidayah membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Polisi sampai saat ini terus mencari barang bukti berupa sebuah golok yang digunakan tersangka Yosep Hidayah membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang Jawa Barat.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar sudah memasang kembali garis polisi di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Ciseuti Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.
Polisi sudah menetapkan lima tersangka termasuk Yosep, suami Tuti dan polisi akan menggelar reka ulang kembali, Selasa (24/10/2023) lusa.
"Tadi kami mendatangi TKP bertujuan untuk mencari barang bukti berupa golok. Namun hampir 3 jam melakukan pencarian tapi tidak membuahkan hasil," kata Kepala Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat ditemui di TKP, Sabtu(20/10/2023)
Surawan menjelaskan, polisi juga sudah membersihkan halaman belakang TKP. "Belakang TKP sudah kita bersihkan dari rerumputan liar, tujuannya mencari barang bukti dan untuk kepentingan olah TKP ulang nanti,"ucapnya
Surawan menambahkan, saat ini TKP sudah kembali dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang terjadi 2 tahun silam dan saat ini sudah mulai terungkap.
"Pemasangan garis polisi ini, agar TKP tidak terus dimasuki oleh orang luar dan juga pemasangan garis polisi ini untuk kepentingan penyelidikan nantinya, yang rencanannya kita akan lakukan oleh TKP ulang," ungkapnya
Berdasarkan pantauan, kedatangan pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar ke TKP Kasus Pembunuhan Jalancagak kali ini tidak membawa satu orang tersangkapun.
Kesaksian Danu
Yosep Hidayah suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan ibu dan anak di subang yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Subang oleh penyidik Polda Jabar.
Dia ditangkap bersama dengan ketiga tersangka lainnya di kediamannya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Baca juga: Jalani Prarekonstruksi, Danu Tunjukkan ke Polisi di Mana Saja Yosep Eksekusi Tuti dan Amalia
Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar menggelar Pra Rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di subang tepatnya di Jalancagak Kabupaten Subang, Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 23.00.
Pra rekontruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), dengan menghadirkan salah seorang tersangka yakni Muhamad Ramdanu alias Danu.
Dalam pra rekonstruksi, tersangka Danu terlihat menunjukkan lokasi-lokasi tempat para pelaku mengeksekusi korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di dalam rumah tersebut.