Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singgung Oknum BPK di Sidang Korupsi BTS, Jaksa Tunjukan Bukti Koper

Koper yang ditunjukkan di dalam persidangan itu terlihat berwarna hitam dan berukuran relatif sedang.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Singgung Oknum BPK di Sidang Korupsi BTS, Jaksa Tunjukan Bukti Koper
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa koper dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS BAKTI Kominfo, Senin (23/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa koper dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS BAKTI Kominfo, Senin (23/10/2023).

Koper yang ditunjukkan di dalam persidangan itu terlihat berwarna hitam dan berukuran relatif sedang.

Berdasarkan pantauan, tampak jaksa meletakkan koper itu di atas mejanya sebelum menunjukkan ke meja hakim.

Baca juga: Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut-sebut di Sidang Korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo

"Saudara pernah lihat koper ini?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak pernah," ujar Galumbang.

"Boleh maju, diamati. Saudara amati lagi kalau dari jauh," kata jaksa lagi sembari membawa koper ke hadapan Majelis Hakim.

Baca juga: Jaksa Ungkap Sosok Oknum BPK yang Terima Duit Korupsi BTS Rp 40 Miliar: Inisial AQ

Berita Rekomendasi

Koper tersebut ditampilkan di persidangan seiring pengakuan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak mengenai sosok oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi ini.

Sosok oknum itu terungkap saat jaksa mencecar Galumbang mengenai percakapan di grup Whatsapp dirinya bersama eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan kawannya, Irwan Hermawan.

"Ada percakapan bahwa 'Sepertinya om,'
Om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'" kata jaksa membacakan percakapan grup Whatsapp Anang, Irwan, dan Galumbang.

Atas chat Anang itu, Galumbang kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.

Jaksa kemudian lanjut mempertanyakan sosok AQ yang dimaksud.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum.

"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.

"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.

"Qosasi," jawab Galumbang.

"Itu siapa?"

"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.

Terkait aliran dana ke BPK, dalam persidangan sebelumnya sudah terungkap ada uang Rp 40 miliar.

Namun saat itu belum terungkap siapa sosok anggota BPK yang menerima.

Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.

Saking banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper.

Koper berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.

"Pakai apa bawanya pak?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Pakai koper," kata Windi.

Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.

Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget sampai memukul meja.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.

"Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan.

"40 miliar," jawab Windi.

"Ya Allah! 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas