Terdakwa Pastikan Uang Korupsi Tower BTS Rp 66 Miliar Diterima Seorang Pengusaha Nikel
Uang yang diserahkan ke Windu Aji dalam dua tahap itu berbentuk dolar Amerika Serikat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korups tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan memastikan adaya Rp 66 miliar yang digelontorkan untuk upaya menutup kasus.
Uang Rp 66 miliar itu dipastikan diterima pengusaha nikel, Windu Aji Sutanto.
Kepastian sampainya uang itu lantaran Irwan menyerahkan langsung kepada Windu Aji.
Bersama kawannya, Windi Purnama, Irwan mengantarkan uang ke rumah Windu Aji di Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
"Yang pertama saya serahkan langsung bersama Windi ke Wawan di rumah Pak Windu di Patra. Setelah saya sampaikan ke Wawan, Pak Windi pergi, saya ikut masuk dengan Wawan dengan koper tersebut dan ada Pak Windu di situ," ujar Irwan Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Singgung Oknum BPK di Sidang Korupsi BTS, Jaksa Tunjukan Bukti Koper
Selain menyerahkan langsung ke kediaman Windu Aji di Patra Kuningan, Irwan juga menitipkannya melalui staf Galumbang Menak yang merupakan terdakwa lain dalam kasus ini.
Uang yang dititipkan melalui staf Galumbang itu juga dipastikan sampai ke Windu.
"Yang kedua saya titipkan ke stafnya Pak Galumbang. Menurut staf Galumbang juga sampai ke Windu," katanya.
Uang yang diserahkan ke Windu Aji dalam dua tahap itu berbentuk dolar Amerika Serikat.
Menurut Irwan, pihaknya baru menyerahkan USD 4,4 juta dari kesepakatan USD 5 juta.
"Kalau dalam dolarnya itu sekitar 4,4 juta dalam dua kali penyerahan. Malah dia nagih lagi sisanya, karena harusnya 5 juta dolar," ujar Irwan.
Namun setelah penyerahan uang itu, upaya menutup kasus rupanya tidak berhasil.
Tak berapa lama setelahnya, Kejaksaan Agung justru membuka penyelidikan kasus korupsi BTS ini.