Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pastikan Uang Korupsi Tower BTS Rp 66 Miliar Diterima Seorang Pengusaha Nikel

Uang yang diserahkan ke Windu Aji dalam dua tahap itu berbentuk dolar Amerika Serikat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terdakwa Pastikan Uang Korupsi Tower BTS Rp 66 Miliar Diterima Seorang Pengusaha Nikel
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa koper dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS BAKTI Kominfo, Senin (23/10/2023). 

"Setelah itu malah ada penyelidikan. Pada saat itu Pak Windu bilang 'Wah ini sangat berat,'" katanya.

Sosok Windu Aji sendiri sebetulnya sudah ditahan Kejaksaan Agung.

Namun penahanannya bukan terkait kasus BTS, melainkan terkait perkara korupsi tambang Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tak menampik keterkaitan Windu Aji dengan perkara korupsi BTS 4G.

"Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini (Windu Aji Susanto) ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).

Sebagai informasi, Windu merupakan satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa pada perkara ini.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, terdapat penyerahan uang kepada Windu pada Agustus hingga Oktober 2022.

Berita Rekomendasi

Menurut kesaksiannya, Irwan menyerahkan Rp 75 miliar kepada Windu dan seseorang yang bernama Setyo.

"Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas