Mahfud MD Cerita Eksperimennya Dengan Jampidsus Soal Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara
Mahfud menceritakan terdapat satu PT yang menyerobot atau menggunakan tanah milik negara selama 22 tahun tanpa izin.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menceritakan eksperimennya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah terkait perhitungan kerugian perekonomian negara.
Mahfud menilai eksperimen tersebut terbilang berhasil.
Mahfud menceritakan terdapat satu PT yang menyerobot atau menggunakan tanah milik negara selama 22 tahun tanpa izin.
Baca juga: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD Perdana Ikut Rapat TPN Bersama Ketua Umum Parpol Pendukung
Pelaku yang memberikan izin di tingkat daerah, kata Mahfud, sudah diproses hukum.
Namun, kata dia, pelaku lain bebas berkeliaran hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Konferensi Hukum Nasional: Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Mahfud MD Dicurhati Investor: Kalau Tak Menyuap Proyek Kami Dibunuh, Kalau Menyuap Kami Dipenjarakan
"Begini pikiran saya dan Pak Jampidsus itu. Kalau ini hanya dihitung kerugian negara, kita menghitung pajak yang tidak dibayar selama 22 tahun berapa sih? Banyak juga Rp2 triliun. Tapi di dalam Undang-Undang kita itu ada merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kita hitung," kata Mahfud.
"Kenapa kita selama ini menghitung kerugian keuangan negara hanya menunggu hitungan KPK, BPKP. Padahal ada kata perekonomian negara di dalam Undang-Undang kita. Kita undang pakar ke Jampdisus," sambung dia.
Berdasarkan perhitungan para pakar dari berbagai universitas, kata Mahfud, ditemukan kerugian perekonomian negara sebesar sekira Rp42 triliun.
Angka tersebut, kata Mahfud, jauh lebih besar dibandingkan hasil perhitungan kerugian keuangan negaranya.
"Luar biasa kerugian keuangan negara dihitung hanya Rp2 triliun tapi setelah dihitung perekonomian negara berdasar ilmu yang ilmiah berbagai pakar dari kampus didatangkan Pak Febri. Berapa kerugian perkonomian negaranya sebesar Rp42 triliun karena dia menggunakan lahan milik negara, lahan sawit yang seandainya itu kalau dia sah hanya Rp 370 miliar pajaknya lalu dikalikan dengan dendanya jadi Rp2 triliun," kata Mahfud.
"Tapi keuntungan lain yang di situ ada pencucian uang, ada apa, ada apa, semuanya itu Rp40 trilun. Dikabulkan oleh pengadilan. Betul itu perhitungannya Pak Adriansyah. Pengadilan mengabulkan. Putus," sambung dia.
Baca juga: Pakar Komunikasi Politik Sebut Mahfud MD Dinilai Berpotensi Pertebal Keunggulan Ganjar di Jawa Timur
Akan tetapi, lanjut Mahfud, dalam proses hukum di tingkat Mahkamah Agung putusan tersebut dianulir.
Kerugian perekonomian negara tersebut, kata Mahfud, tidak dipertimbangkan.
"Tapi di Mahkamah Agung dipotong. Tidak ada kerugian perekonomian negara, katanya, yang benar hanya ini, turun ke Rp2 triliun. Padahal Rp2 triliun itu pun semula mau bayar denda saja ya Pak Adriansyah Rp380 miliar atas hitungan-hitungan dia. Saya bilang dia minta keringanan. Nggak bisa saya bilang. Ini kejar dulu," kata Mahfud.
Berdasarkan cerita tersebut, kata Mahfud, perlu adanya kesepemahaman antara institusi hukum untuk menyelamatkan negara.
"Nah yang begini ini kita harus sepemahaman di dalam proses hukum kalau ingin menyelamatkan negara ini," kata Mahfud.