Petani Sawit Minta Pemerintah Tak Ganggu Lahan Bersertifikat HGU
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Rakyat meminta agar pemerintah bersikap bijak, dan jangan membuat aturan yang justru mengebiri hak-hak rakyat
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Sementara itu, Pakar perkebunan kelapa sawit, Prof Budi Mulyanto dari Institite Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan bahwa kelapa sawit adalah anugerah bagi bangsa Indonesia.
"Sawit aslinya adalah tanaman dari pedalaman Afrika dan Alhamdulillah seperti menemukan rumahnya di Indonesia," ujarnya.
Budi menjelaskan, kelapa sawit di Indonesia juga menjadi salah satu yang terluas di dunia, yakni 16,4 juta ha dan memberikan ruang kerja kepada rakyat ekitar 16 juta orang. Juga memberikan dampak ekonomi luar bisa, PDB dari sawit yang sangat besar.
"Nah, karena kita bersyukur, maka kita harus bereskan semua persoalan di kelapa sawit ini, termasuk dalam peraturan perundangannya. Kita harus urut permasalahannya, dan kita analisis bersama," ungkap Budi.
Budi mengakui bahwa persoalan terbesar saat ini adalah masalah lahan atau urusan tanah.
Sebenarnya masalah tanah ini sudah ada regulasinya sejak sebelum negara berdiri. Dan tentu saja waktu Belanda datang sudah bikin sistem.
Setelah Indonesia merdeka, lanjut Budi, juga bikin UU Nomor 65/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Mengatur hubungan hukum antara orang atau masyarakat dengan tanah.
Baca juga: Pemerintah Diminta Berikan Dukungan Penuh ke Petani Sawit
Sehingga UU Pokok Agraria mengatur tanah ini dimiliki oleh siapa dan itu ujungnya subjek hak untuk siapa, objeknya tanahnya jelas dan kalau perusahaan harus jelas juga identitasnya, serta bagaimana tanah diperoleh, dan kemudian didaftar.
"Pendaftaran inilah kemudian akan keluar, apakah hak milik berupa sertifikat. Atau HGU, HGP. Dengan adanya sertifikat maka pemegangnya punya hak atas tanah," jelasnya.