Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Pertahanan 2023

Berikut link pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi PPPK Kementerian Pertahanan 2023, beserta cara cetak kartu ujian.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Link Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Pertahanan 2023
Instagram/@kemhanri
Berikut link pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi PPPK Kementerian Pertahanan 2023, beserta cara cetak kartu ujian. 

6. Kartu peserta ujian akan tersimpan di perangkat dan dapat dicetak sewaktu-waktu.

Baca juga: Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK JF Dosen, Guru, Nakes dan Teknis

Mengutip laman resmi kemhan.go.id, berikut ini tata tertib kewajiban peserta selama seleksi kompetensi PPPK Kementerian Pertahanan 2023:

1) Membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke Panitia Seleksi (Petugas Verifikator) pada saat registrasi.

2) Hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai.

3) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia dengan benar.

4) Melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.

5) Melakukan registrasi dan mendapatkan nomor PIN REGISTRASI dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum seleksi dimulai.

Berita Rekomendasi

6) Peserta merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi.

7) Berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja warna putih, celana panjang/rok berwarna hitam bagi wanita (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan).

Baca juga: Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi untuk PPPK Tenaga Teknis 2023 dan Link PDF

Bagi peserta wanita berhijab memakai hijab berwarna hitam.

8) Menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh Panitia.

9) Meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:

  • Semua bentuk buku dan catatan lainnya.
  • Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler (handphone - HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun.
  • Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh Panitia (kertas dan pensil).
  • Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya.
  • Tas/ransel atau sejenisnya disimpan pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh Panitia dan menerima kartu tanda penitipan.
  • Memasuki ruang ujian dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas Panitia.

10) Mengoperasikan perangkat komputer setelah ada instruksi dari petugas Panitia (memasukkan PIN dan membuka aplikasi).

11) Mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas