Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Galumbang Menak Minta Penegak Hukum Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi

Maqdir Ismail berpendapat sudah saatnya Indonesia mulai mengkaji ulang terhadap cara pemberantasan korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Kuasa Hukum Galumbang Menak Minta Penegak Hukum Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). 

Sementara sebagian sudah dalam proses pembangunan, dan yang belum dibangun tetap bisa dinilai asetnya.

Penentuan cut-off date 31 Maret 2022 juga tidak sesuai dengan fakta hukum karena pekerjaan penyelesaian pembangunan BTS 4G terus berlanjut dan sampai Oktober 2023 telah selesai hampir 100 persen.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tunggu Izin Jokowi untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

“Pandangan bahwa proyek BTS 4G mangkrak adalah pandangan yang keliru dan menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta. Begitu juga dengan audit BPKP yang membatasi perhitungan sampai dengan 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan peristiwa yang terjadi setelah periode tersebut, termasuk adanya perpanjangan kontrak dan pengembalian uang sebesar Rp1,7 triliun oleh konsorsium pelaksana. Jadi, keliru kalau BPKP melakukan perhitungan secara total loss karena proyek masih berajalan dan ada pengembalian uang ke kas negara,” kata Maqdir.




Maqdir Ismail menyarankan pemerintah dan lembaga penegak hukum lebih berfokus pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi dengan menggunakan hukum adminstrasi dan perdata.

Tujuannya agar proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tetap dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif tanpa harus menunggu proses hukum pidana yang panjang dan rumit. ‘

“Dengan cara ini, hukum pidana di Indonesia akan terlihat masih bisa melindungi HAM dan tidak akan terlihat seperti “wajah garang” dengan ancaman penjara,” ujarnya.

Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) juga menilai kerugian negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai.

BERITA TERKAIT

Alasannya, dalam perspektif hukum pidana, sebuah kerugian merupakan sebuah akibat yang sifatnya nyata dan pasti dan tidak bisa hanya berupa potensi kerugian.

Baca juga: Kejaksaan Agung soal Korupsi BTS: Pemanggilan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tinggal Menunggu Izin

“Ilustrasinya seperti belum ada orang mati bagaimana bisa disimpulkan ada (tindak pidana) pembunuhan?” katanya saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G baru-baru ini.

Chairul menambahkan, mengingat belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka perkara BTS 4G belum bisa masuk domain hukum pidana.

“Pendapat saya hal seperti itu ranahnya hukum administrasi,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas