Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Galumbang Menak Minta Penegak Hukum Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi

Maqdir Ismail berpendapat sudah saatnya Indonesia mulai mengkaji ulang terhadap cara pemberantasan korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Kuasa Hukum Galumbang Menak Minta Penegak Hukum Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia.

Pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum pun telah memprioritaskan pemberantasan korupsi melalui proses hukum pidana.

Namun, penerapan hukum pidana tersebut tetap harus dilaksanakan secara hati-hati dan bijaksana, terutama terhadap proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tapi pekerjaanya masih belum selesai.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk) berpendapat sudah saatnya Indonesia mulai mengkaji ulang terhadap cara pemberantasan korupsi, khususnya terhadap pekerjaan atau proyek pemerintah yang sedang diselesaikan atau masih belum selesai.

Menurut dia, jika ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, maka penanganan hukumnya tidak mengedepankan proses hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara, tetapi diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan perdata.

Baca juga: Kejaksaan Buru Diduga Perantara Saweran Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR, Rumahnya Didatangi

“Hal ini mengingat hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu hukum yang digunakan sebagai upaya terakhir jika tidak ada cara lain untuk menyelesaikan suatu perkara,” kata Maqdir dalan keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/10/2023)

Maqdir menambahkan, dengan menggunakan hukum pidana sebagai alat pemberantasan korupsi, bisa berimplikasi negatif terhadap para pelaku usaha dan perekonomian nasional.

Berita Rekomendasi

Selain itu, hukum pidana juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak diterapkan secara adil dan proporsional.

Maqdir menyampaikan pendapat tersebut setelah melihat sejumlah fakta yang muncul di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika oleh (BAKTI Kominfo).

Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Enam di antaranya sudah menjadi terdakwa dan disidangkan, termasuk mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan juga Galumbang.

Baca juga: Jaksa Agung Surati Jokowi Untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan mendakwa dengan menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian negara Rp8,03 triliun.

BPKP dan Kejaksaan mengacu kepada jumlah menara yang belum selesai dibangun sebanyak 3.242 BTS hingga 31 Maret 2022 yang kemudian dianggap mangkrak.

Sementara dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa sebanyak 3.242 BTS yang dianggap mangkrak sebagian telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas