Kopel Indonesia Desak Jokowi Nonaktifkan Firli dari KPK, Agar Tak Hambat Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Komite Pengawas Legislatif (Kopel) Indonesia mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan pimpinan KPK yang diduga memeras Eks Mentan Syahrul Yasin.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komite Pengawas Legislatif (Kopel) Indonesia mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan pimpinan KPK yang diduga memeras Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Kopel Indonesia, Herman mengatakan, sejak bulan Juni 2023, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK bergulir di Polda Metro Jaya.
Namun, hingga kini kata Herman, belum juga ada penetapan tersangka meski telah naik ke tahap penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada tanggal 6 Oktober 2023," kata Herman dalam keterangan yang diterima, Senin (30/10/2023).
"Namun hingga saat ini kasus pemerasan ini belum ada tersangka yang diumumkan oleh Polda Metro Jaya," sambungnya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian Rl, kata dia mulai tahun 2020 lalu.
"Pada 2020 lalu itu, ada dugaan korupsi pengadaan sapi yang telah diadukan masyarakat (Dumas) ke KPK," ujarnya.
Untuk itu lanjut Herman, kasus deretan kasus pada tahun 2020 sampai 2023 telah terjadi dugaan persekongkolan jahat antara Kementerian Pertanian RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oknum elit ke dua lembaga negara tersebut.
"Telah terjadi menyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang ada pada lembaga anti rasuah KPK untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum," ujarnya.
Dugaan-dugaan ini kata dia, tidak bisa dihindari dengan adanya fakta-fakta beberapa kali pertemuan antara pimpinan KPK dengan Menteri Pertanian Rl.
"Hal tersebut sebagai pelanggaran berat, bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga masuk pada ranah pidana," ungkap Herman.
"Termasul Sprindik yang tak kunjung ditandatangani sejak ekspose kasus di bulan Juni 2023. Nanti 3 bulan kemudian (26 September 2023), Sprindik dikeluarkan. Ada jeda yang cukup lama," tuturnya.
Oleh karena itu, Kopel Indonesia menuntut Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan SYL.
Baca juga: Ketua KPK Firli Muncul Pegang Raket, Tumbang Dalam Laga Badminton KASAD Cup Lawan Jenderal Dudung
"Kami juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk me-Non Aktifkan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK agar tidak menghambat penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan alasan yang terkait dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK," ujarnya.