Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sekretaris FPI Munarman Bebas Murni soal Kasus Tindak Pidana Terorisme Besok

Diketahui, narapidana kasus tindak pidana terorisme itu bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Sekretaris FPI Munarman Bebas Murni soal Kasus Tindak Pidana Terorisme Besok
HANDOUT/Lapas Klas II A Salemba
Munarman narapidana kasus terorisme mengucapkan ikrar setia ke NKRI di Lapas Klas IIA Salemba 

Sebelumnya BNPT disebutnya sudah melakukan asesmen terhadap Munarman dan memutuskan bahwa napiter itu bisa melakukan ikrar terhadap NKRI.

"Barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI," ucapnya.

Dalam perjalanannya, Munarman disebut telah melalui tiga tahapan pada saat melaksanakan proses pembinaan selama menjadi tahanan.

Kendati demikian ia enggan merinci tahapan asesmen yang dilakukan terhadap Munarman oleh BNPT dan Densus 88 AT lantaran hal itu disebutnya bersifat rahasia.

"Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus 88) kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan karena sifatnya rahasia, intinya dia NKRI," ujarnya.

Terkait hal ini Munarman sendiri ucap Yosafat telah divonis selama 3 tahun penjara pada tahun 2022 lalu dan kini ia telah menjalani proses pidana selama 1,5 tahun.

"Munarman kurang lebih sudah 1,5 tahun menjalani masa tahanan," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Munarman pada sidang yang digelar Rabu, 6 April 2022 silam.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Selain hukuman pidana 3 tahun penjara, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas