Mantan Sekretaris FPI Munarman Bebas Murni soal Kasus Tindak Pidana Terorisme Besok
Diketahui, narapidana kasus tindak pidana terorisme itu bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas murni pada Senin (30/10/2023) besok.
Diketahui, narapidana kasus tindak pidana terorisme itu bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
"Iya betul (Munarman bebas murni)" kata Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Tony Nainggolan saat dihubungi, Minggu (29/10/2023).
Sementara itu, Tim Bantuan Hukum sekaligus Juru Bicara (Jubir) Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya akan menyambut kebebasan Munarman.
"InsyaAllah besok pagi Senin 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta kita akan menyambut kebebasan H. Munarman," ucap Aziz.
Aziz menyebut pihaknya akan menyambut sekaligus menjemput Munarman sekitar pukul 07.00 WIB.
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," ungkapnya.
Ucap Ikrar Setia NKRI
Sebelumnya, Munarman mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Hal itu diungkapkan Kalapas Salemba Yosafat Rizanto.
Ia mengatakan bahwa ikrar setia NKRI itu sebagai salah satu syarat agar Munarman mendapat haknya sebagai narapidana.
"Bagi warga binaan kami bernama Munarman ini menjadi salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya," jelas Yosafat ketika dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Pengambilan ikrar Munarman itu kata Yosafat juga merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 AT.
Sebelumnya BNPT disebutnya sudah melakukan asesmen terhadap Munarman dan memutuskan bahwa napiter itu bisa melakukan ikrar terhadap NKRI.
"Barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI," ucapnya.
Dalam perjalanannya, Munarman disebut telah melalui tiga tahapan pada saat melaksanakan proses pembinaan selama menjadi tahanan.
Kendati demikian ia enggan merinci tahapan asesmen yang dilakukan terhadap Munarman oleh BNPT dan Densus 88 AT lantaran hal itu disebutnya bersifat rahasia.
"Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus 88) kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan karena sifatnya rahasia, intinya dia NKRI," ujarnya.
Terkait hal ini Munarman sendiri ucap Yosafat telah divonis selama 3 tahun penjara pada tahun 2022 lalu dan kini ia telah menjalani proses pidana selama 1,5 tahun.
"Munarman kurang lebih sudah 1,5 tahun menjalani masa tahanan," jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Munarman pada sidang yang digelar Rabu, 6 April 2022 silam.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.
Selain hukuman pidana 3 tahun penjara, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.