Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan RPP Kesehatan Tuai Kontroversi, Ini Pandangan Pakar Hukum

Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahardiansyah, mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan harus merangkul

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pembahasan RPP Kesehatan Tuai Kontroversi, Ini Pandangan Pakar Hukum
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeringkan daun tembakau panenan sebelum dirajang. 

"Industri ini tidak diberikan kesempatan untuk terlibat dalam penyusunannya. Untuk zat adiktif, waktunya sempit sekali sehingga kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan," kata Rudy.

Menanggapi masukan industri, Mahesa juga menyampaikan dampak negatif bila semua poin-poin amanah UU Kesehatan dijadikan dalam satu RPP.

Ia menyampaikan bahwa aturan yang khusus dan detail akan memberi dampak yang maksimal.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Nilai Sebaiknya Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan Dari RPP Kesehatan

"Kalau semua diatur dalam PP yang sama, itu akan susah banget untuk merevisinya. Padahal yang mau direvisi beberapa pasal saja, tapi kan harus ada harmonisasi segala macam. Berbeda kalau (PP) khusus, itu akan mudah," kata Mahesa.  

Mahesa berhadap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan publik terkait RPP Kesehatan.

Masyarakat berhak tahu apakah masukannya diterima atau tidak. Dan bila memang tidak, Pemerintah harus memberikan alasannya secara jelas.

Trubus juga menyampaikan hal yang sama dan mendorong masyarakat agar tidak ragu menyampaikan masukannya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas