Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terdakwa Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Divonis Awal November

Vonis akan dibacakan atas tiga terdakwa, yakni Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tiga Terdakwa Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Divonis Awal November
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mukti Ali menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di pengadilan Negeri jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada awal November 2023.

Vonis akan dibacakan atas tiga terdakwa, yakni Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

"9 Novembernya putusan dari Majelis Hakim," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika sebelum menutup persidangan Senin (30/10/2023).

Adapun untuk pekan depan, yakni Senin (6/11/2023) Majelis mengagendakan untuk pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Kemudian sehari kemudian, Selasa (7/11/2023) merupakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi.

Dilanjutkan Rabu (8/11/2023), persidangan diagendakan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik.

BERITA TERKAIT

"Jadi 6 November itu adalah pleidoi atau nota pembelaan, lalu 7 (November) kesempatan penuntut umum kan pengajuan replik kalau ada ya. 8 November duplik kalau ada," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan.

Dalam persidangan Senin ini, jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan berbeda-beda bagi para terdakwa.

Irwan Hermawan dituntut penjara 6 tahun, Galumbang Menak dituntut penjara 15 tahun, dan Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara.

Tak hanya penjara, mereka juga dituntut hukuman denda, yakni: Irwan Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, Galumbang Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara, dan Mukti Ali Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian jaksa juga menuntut Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti Rp 7 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap mereka bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu khusus, Irwan dan Galumbang juga dianggap telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas