Firli Bahuri Minta Pemeriksaannya Ditunda Setelah 8 November 2023, Dewas KPK: Desak Polri Lah
Dewas KPK menyebut pihak kepolisian yang lebih patut didesak terkait pemanggilan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatarongan Panggabean menyebut pihak kepolisian yang lebih patut didesak terkait pemanggilan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Tumpak saat ditanya awak media terkait Firli Bahuri yang meminta penjadwalan ulang setelah tanggal 8 November 2023 ihwal permintaan keterangan dugaan pelanggaran kode etik.
"Desak Polri lah. Itu lebih bagus, itu bisa upaya paksa," ucap Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).
Tumpak lalu merespons dengan santai ketika ditanya perihal Firli yang tidak bisa hadir dalam proses klarifikasi pada Jumat (27/10/2023), tetapi malah bermain bulu tangkis di acara KASAD Cup 2023 di GBK Arena, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2023).
"Oh ya enggak tahu saya. Nanti kan datang juga kalau kita panggil," kata Tumpak.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Hubungan Firli Bahuri dengan Alex Tirta
Sebelumnya, Firli Bahuri dipanggil Dewas KPK untuk dimintai keterangannya terkait laporan foto dirinya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan, Jumat (27/10/2023).
Namun, Firli Bahuri meminta dipanggil kembali setelah 8 November 2023.
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu pun sudah angkat bicara terkait permintaan penjadwalan ulang dimaksud.
Baca juga: Alex Tirta Penyewa Rumah Kertanegara Nomor 46 untuk Firli Bahuri Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
Firli hanya berkata akan mengikuti prosedur, tanpa memberitahu alasan ketidakhadirannya pada 27 November.
"Kita ikuti semua prosedurnya, oke ya," tutur Firli kepada wartawan seusai melakoni laga bulu tangkis di acara Kasad Cup 2023 di GBK Arena, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2023).