ICW dan MAKI Desak Polisi Dalami soal Rumah Rehat Firli di Kertanegara Dibayari Alex Tirta
ICW dan MAKI mendesak Polda Metro Jaya mendalami rumah rehat Firli di Kertanegara yang disebut dibayari oleh Alex Tirta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukanlah ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" jelas Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Alex Tirta Sewa Rumah yang Diduga Safe House Firli Bahuri Sejak 2020
Dugaan kedua adalah disewanya rumah tersebut adalah untuk menyuap Firli ketika diduga Alex Tirta terkena sebuah kasus.
Jika dugaan itu benar, maka Firli bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, dugaan terakhir yaitu rumah tersebut wujud Firli memeras Alex Tirta.
"Ketiga, pemerasan. Untuk pengenaan delik ini, penyidik harus mencari apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa di Jalan Kertanegara."
"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," tuturnya.
Kurnia pun menjelaskan ketika Firli dikenakan salah satu dugaan tindak pidana di atas, maka kemungkinan dirinya terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," katanya.
Sementara, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mempertanyakan urgensi Firli memiliki rumah sewaan tersebut.
Kemudian berkaca dari pernyataan Alex Tirta yang menyebut menerima uang dari anak buah Firli, Andreas, Boyamin pun mempertanyakan dari mana uang itu berasal.
"Nah sekarang pertanyaannya, duit itu transfer atau tunai? Kalau tunai, Pak Firli nyimpan duit tunai yang tidak dilaporkan ke LHKPN."
"Di sisi lain bahwa Pak Firli tidak jujur melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN, jadi repot lagi," kata Boyamin ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2023).
Di sisi lain, Boyamin juga mempertanyakan terkait pembayaran rumah sewa di tahun berikut setelah pembayaran pertama apakah tetap ditanggung sendiri oleh Firli atau dibayarkan oleh Alex Tirta.
Jika dibayarkan Alex, kata Boyamin, maka patut diduga adanya gratifikasi.