Kejari Jakarta Selatan Tahan Kepala HUDEV UI Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo
Tersangka yang baru ditetapkan ialah Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Umam.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Namun kali ini, bukan jajaran Pidsus Kejaksaan Agung yang melakukan penetapan tersangka, melainkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka yang baru ditetapkan ialah Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Umam.
"Menetapkan tersangka atas nama MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk melalui pemeriksaan saksi.
Sejauh ini, sudah tujuh saksi diperiksa terkait perkara Amar.
"Telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi," katanya.
Begitu ditetapkan tersangka, Kepala HUDEV UI itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Amar sebagai Kepala HUDEV UI disebut berperan memalsukan kwitansi pembayaran terkait kajian teknis.
Dari pemalsuan itu, jaksa menyebut HUDEV UI menerima uang Rp 1,9 miliar.
"Tersangka MAK diduga dengan sengaja memalsu Kwitansi Pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp 1.997.861.250," ujar Syarief
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.