Bacakan Pleidoi, BekasDirut BAKTI Singgung Skenario Murahan Justice Collaborator
Anang Latif dan Irwan Hermawan merupakan terdakwa di pekara yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun di proyek pengadaan menara BTS di daerah 3T.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menyinggung status justice collaborator atau saksi pelaku yang diajukan kawannya, Irwan Hermawan dalam kasus dugaan korupsi tower BTS 4G.
Sebagai informasi, Anang Latif dan Irwan Hermawan merupakan terdakwa dalam pekara yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun ini.
Bahkan Anang Latif sampai menyebut justice collaborator yang diajukan Irwan sebagai skenario murahan.
"Justice collaborator yang telah diusulkan oleh Terdakwa Irwan Hermawan menurut saya hanyalah sebuah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya," ujarnya saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Pernyataan itu dilontarkan terkait dengan keterangan Irwan mengenai aliran-aliran uang korupsi tower BTS 4G Kominfo merupakan kebohongan.
Apalagi di dalam keterangannya, Irwan mengaku sama sekali tak menikmati uang tersebut.
"Terdakwa Irwan Hermawan telah membuat skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur semata atas perintah seseorang. Sama sekali tidak mengambil keuntungan sedikitpun padahal jumlah uang yang diterima mencapai Rp 243 miliar," kata Anang Latif.
Menurutnya, Irwan Hermawan hanya menjual namanya dan nama eks Menkominfo, Johnny G Plate untuk mengumpulkan uang dari para rekanan proyek tower BTS.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tower BTS
Dia menilai kawan sejak SMP-nya itu hanya menyelamatkan diri sendiri dengan menjadi justice collaborator.
"Dugaan saya bahwa Irwan Hermawan sangat pintar menjual nama saya dan Menteri, seolah-olah adalah orang kepercayaannya, sehingga seluruh kontributor untuk memberikan kontribusinya ke terdakwa Irwan Hermawan. Nampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran," ujarnya.
Dalam perkara ini, Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anang Latif untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
Baca juga: Eks Dirut BAKTI Ngaku Khilaf Terima Rp5 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sedangkan kawannya, Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Meski dituntut hukuman yang berbeda, namun jaksa menganggap bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menganggap mereka terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.