Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Menang, Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero 2009-2014 Karen Agustiawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Menang, Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Karen sebelumnya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel pada Kamis (2/11/2023).

Tumpanuli menjelaskan alasan penolakan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.

Dikatakan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG telah terjadi kerugian keuangan negara.

Baca juga: KPK Periksa Nicke Widyawati Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Berkenaan dengan itu, Tumpanuli menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Karen harus ditolak.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tersebut di atas harus juga dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim itu.

Sebelumnya, KPK telah menghadirkan sebanyak 121 bukti termasuk bukti elektronik dalam sidang praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.

Ali mengatakan, KPK yakin proses hukum terkait penetapan tersangka Karen telah sesuai prosedur dalam hukum acara pidana.

Oleh karena itu, KPK meyakini hakim tunggal PN Jaksel akan menolak permohonan praperadilan Karen Agustiawan.

"Sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," ujar Ali, Senin (30/10/2023).

KPK menetapkan Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas