Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Achsanul Qosasi, Anggota BPK Langsung Ditahan setelah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS, Jumat (3/11/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Achsanul Qosasi, Anggota BPK Langsung Ditahan setelah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS, kini langsung ditahan di Rutan Salemba. 

TRIBUNNEWS.COM - Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terseret dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kejaksaan Agung menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS pada Jumat (3/11/2023) hari ini.

Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Jumat, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Usai ditetapkan tersangka, Achsanul langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah kami periksa kesehatannya, untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kuntadi menjelaskan, penetapan Achsanul sebagai tersangka ini dilakukan usai tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadapnya sejak pagi hari.

Pemeriksaan tersebut, mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatannya sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Profil Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi kini menjabat sebagai Anggota III BPK.

Dikutip dari situs BPK, Pria kelahiran 1966 ini menjabat sebagai anggota III BPK sejak Oktober 2019.

Sebelumnya, ia pernah mengisi jabatan yang sama, yakni anggota III BPK RI pada April 2017 sampai Oktober 2019.

Achsanul Qosasi juga pernah menjadi Anggota VII BPK RI pada Oktober 2014 sampai April 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas