Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Tertentu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). TNI dan Polri dapat isi jabatan tertentu.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Tertentu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Prajurit TNI melakukam defile saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). HUT ke-78 TNI tersebut mengangkat tema TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). TNI dan Polri dapat isi jabatan tertentu.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Jaminan sosial yang dimaksud terdiri atas: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua tersebut dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 22 ayat 5 UU ASN.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Deni/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas