Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Tertentu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). TNI dan Polri dapat isi jabatan tertentu.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Dalam Undang-undang yang baru tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 19 Ayat (2), sebagai berikut, dikutip Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Jokowi Teken UU ASN, PPPK Resmi dapat Hak Pensiun
Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara pada Pasal 20, disebutkan pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam PP.
PPPK Dapat Pensiun
Sementara itu, melalui UU baru tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan hak pensiun.
Sebelumnya hanya ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang berhak mendapatkan hak pensiun.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis pasal 21 ayat 1 UU ASN dikutip, Jumat (3/11/2023).
Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Jaminan sosial yang dimaksud terdiri atas: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua tersebut dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 22 ayat 5 UU ASN.
(Tribunnews.com/Deni/Igman Ibrahim)